Ngeri-Ngeri Sedap, Kejagung Dapat Info A-1 Ada Hakim Agung Diduga Dukung Pembebasan Ronald Tannur

Kamis 12-12-2024,11:41 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh tersangka ZR, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berkembang.

Bahkan ditengarai Kejagung mendapat info A-1 terkait perkembangan kasus yang tengah diusutnya tersebut. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, pihaknya menerima informasi terkait Hakim Agung inisial S yang menilai kasus Ronald Tannur tidak bersalah.

"Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga, karena memang beberapa waktu lalu Bawas MA beberapa waktu lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan hakim agung S, tapi tidak dengan konteks perkara," katanya kepada awak media, ditulis Kamis 12 Desember 2024.

Setelah pertemuan itu, kemudian putusan kasasi 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur tidak diketok dengan kesepakatan seluruhnya. 

Dimana, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Agung S.

"Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya," ucapnya.

"Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara, namun saya kira apakah ybs (yang bersangkutan) perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR," lanjutnya.

Namun begitu, penyidiknya masih mendalami terkait informasi tersebut.

"Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami. Sesungguhnya walaupun berdasarkan hasil Bawas tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tetapi dalam putusan ternyata yang bersangkutan sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur," paparnya.

"Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," tambahnya.

Pemufakatan terkait Dugaan Suap Hakim Kasus Ronald Tannur

Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR diduga ikut bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pemufakatan itu dilakukan diduga untuk menyuap hakim.

"Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut di atas yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi dan kemarin sudah divonis, ya. Dimana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri dan kemudian melakukan kasasi yang kemarin kita sudah dengar bersama," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.

Kategori :