JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemanggilan terkait dugaan penganiayaan yang di lakukan kakak kelas terhadap juniornya di SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, rencananya, orang tua dan korban diduga penganiayaan bakal dipanggil penyidik pada Rabu 18 Desember 2024 besok.
BACA JUGA:Penganiayaan Berujung Kematian, Tukang Telur Gulung Dikeroyok Usai Mencuri Motor di Tebet
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah di Tangerang, Ada 4 Tersangka
"Dijadwalkan pasti, tapi tanggal harinya masih di penyidik. Hari ini dari penyidik sudah melayangkan surat untuk tanggal 18 Desember jam 14.00 untuk meminta keterangan dari pelapor dan korban," katanya kepada wartawan, Kamis 12 Desember 2024.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 70 Jakarta Selatan, Sunaryo, membenarkan bahwa telah terjadi kasus perundungan yang melibatkan sejumlah siswa di sekolahnya.
"Benar adanya, pak. Kami dari pihak sekolah sudah melakukan penanganan mulai dari konfirmasi, memanggil korban, orangtua korban, para pelaku, dan orangtua para pelaku," katanya saat dikonfirmasi, Kamis 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Gegara Dituding Berselingkuh, Wanita Muda Mengalami Penganiayaan di Tambora
Menanggapi laporan yang beredar mengenai insiden tersebut, Sunaryo menyatakan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah-langkah penanganan sejak kejadian pertama kali dilaporkan pada 4 Desember lalu.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan Sudin dan Dinas Pendidikan. Besok, kami juga akan melakukan mediasi dengan orangtua korban," ujar Sunaryo.
Sunaryo juga mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut untuk menggali motif dari perundungan tersebut.
Pasalnya, sebelumnya mereka berteman. Dimana, pelaku dari kelas XII dan korban dari kelas X berteman, dan ada lima pelaku dari kelas XII-E.
BACA JUGA:Penganiayaan Dokter di Papua oleh Oknum Pejabat Setempat Dikecam Keras PB IDI, Usut Tuntas!
"Proses kami jalani sambil terus menggali motifnya. Saat ini, kami juga berencana untuk mengunjungi rumah korban untuk melakukan silaturahmi," tegasnya.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan perudungan itu, dan telah diterima oleh penyidik.
Dengan laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.