JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang terhadap Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Hal itu lantaran sesuai permintaan penyidik.
Adapun Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
BACA JUGA:Jumat Besok, Yasonna Laoly Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku
"Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari Penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya pada Jumat, 13 Desember 2024.
Sebelumnya, Harun Masiku sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.
BACA JUGA:Yasonna Wanti-Wanti Menteri Hukum Jangan Bikin RUU Kejar Tayang: Titipan-Titipan Dibuka Sajalah
Saat itu, Yasonna masih menjabat sebagai menteri yang bertanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kemudian, pada 5 Desember 2024 lalu, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku.
BACA JUGA:Natalius Pigai Minta Tambah Anggaran hingga Rp20 Triliun, Yasonna: Harus Realistis!
Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan tersebut. Surat penangkapan DPO itu keluar setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.
Sebagai informasi, Harun Masiku menjadi buron setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
BACA JUGA:Djarot Curiga Yasonna Dicopot karena Tak Minta Persetujuan Jokowi Perpanjang Kepengurusan PDIP
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Lembaga antirasuah menyebut, keberadaan Harun terpantau namun belum bisa dilakukan penangkapan.