Prabowo Setujui Pemberian Amnesti Kepada Sejumlah Kategori Narapidana, Ada dari Kasus Papua

Jumat 13-12-2024,21:10 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Supratman menyebutkan, data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti.

Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.

Supratman menjelaskan langkah pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

BACA JUGA:Perangi Korupsi, Prabowo Luncurkan E-Katalog 6.0

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Angkat Bicara Atas Kabar Gantikan Gus Miftah Sebagai Stafsus Presiden Prabowo

Selain mengedepankan nilai kemanusiaan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.

“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” pungkas Supratman.

Kategori :