Terdapat juga mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KJMU Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan:
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
- Pendaftar baru lebih dari semester empat.
- Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
- Bukan warga DKI Jakarta.