Disdik Masih Tunggu Revisi Perda di DPRD, Wujudkan Sekolah Gratis di Jakarta

Disdik Masih Tunggu Revisi Perda di DPRD untuk Wujudkan Sekolah Gratis di Jakarta-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta masih menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendidikan untuk mewujudkan program sekolah gratis.
Adapun saat ini revisi Perda pendidikan masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan naskah akademik revisi Perda untuk sekolah swasta gratis tersebut ke DPRD.
BACA JUGA:2 Preman Duel Pakai Celurit di Pasar Senen, Endingnya Lebaran di Penjara
"Ya secara prinsip kita sedang beriring untuk proses apa namanya Perda Penyelenggaran Pendidikan. Dan ini sudah, kalau nggak salah sudah kita sampaikan ke DPRD untuk bisa dilakukan pembahasan di Bapemperda," kata Sarjoko saat dikonfirmasi wartawan dikutip Minggu, 23 Maret 2025.
Adapun sekolah gratis adalah salah satu program yang dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan wakilnya Rano Karno.
Program ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta di Jakarta.
Namun Sarjoko belum bisa memastikan apakah program sekolah gratis tersebut bisa terwujud di 100 hari kerja Pramono Anung dan Rano Karno.
"Ya nanti kita coba lihat aja," ujar Sarjoko.
BACA JUGA:Niat Beli Baju Lebaran, 3 Remaja Malah Jadi Korban Gengster di Kemayoran
BACA JUGA:Puskesmas Cakung Buka Posko Kesehatan bagi Warga Terdampak Uji Coba RDF Rorotan
Sementara, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Uwais El Qoroni mengatakan, berdasarkan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pelaksanaan Program Sekolah Gratis secara bertahap.
“Hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran pendidikan pada APBD DKI 2025,” ujar Uwais dikutip dari siaran pers DPRD DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: