JAKARTA, DISWAY.ID - Anak bos toko roti yang diduga menganiaya karyawannya terancam pidana penjara 5 tahun usai ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan George kini telah ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Bahwa sudah diamankan terlapor GSJ yang diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Senin 16 Desember 2024.
Disebutkannya, George disangkakan pasal 351 KUHP.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," sebutnya.
Sementara, Kapolres ungkap kenapa terduga pelaku anak bos roti diamankan di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan karena takut terancam apabila masih di rumahnya usai viral nya video dugaan penganiayaan oleh George Sukma.
"Mereka merasa terancam kalau masih berada di rumahnya (Toko Roti) karena video penganiayaan yang sudah viral," katanya kepada awak media, Senin 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Anak Bos Toko Roti Cakung Ditangkap, Kabur ke Sukabumi?
Kemudian ibu dari George Sukma disebut memberitahu kepada penyidiknya bahwa mereka ada di hotel tersebut.
"Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugerah Sukabumi," ucapnya.
Sebelumnya, anak Bos tukang roti diduga aniaya karyawannya sendiri di kawasan Jakarta Timur dibekuk polisi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: George Halim Si Penganiaya Karyawan Toko Roti Ditangkap di Sukabumi!