Polisi menemui kesulitan karena saksi-saksi merupakan karyawan di toko roti tersebut.
"Ini agak kesulitan karena saksi kebanyakan karyawan daripada perusahaan toko roti tersebut. Itu yang memerlukan waktu cukup panjang," terangnya.
BACA JUGA:Pencairan KJP dan KJMU Tahap II 2024 Rampung, Disdik Pastikan Tepat Sasaran
BACA JUGA:Pemprov DKI Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian telah menangkap GSH, anak bos toko roti Lindayes atas kasus penganiayaan terhadap mantan karyawati.
Pelaku diringkus di kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
"Pelaku George sudah diamankan di salah satu hotel di Sukabumi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Ary menegaskan, dengan ditangkapnya pelaku, menjadi bukti jika GSH tidak kebal hukum.