JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya membongkar aksi penipuan dengan modus cash on delivery atau COD oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Resmob membekuk tiga orang pelaku.
BACA JUGA:Modus COD Lakukan Pencurian dan Menganiaya, Cari Korban Melalui Media Sosial
BACA JUGA:Pencuri Modus COD Ancam Korban dengan Airsoftgun
"Tentang ungkap kasus yang dilakukan rekan-rekan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Senin 16 Desember 2024.
Dituturkannya, para pelaku awalnya memesan emas atau logam melalui WhatsApp.
"Jadi para pelaku ini 3 orang, modusnya COD fiktif. Dia COD memesan emas atau logam mulia melalui WA dengan transaksi pembelian COD, kemudian setelah para pelaku yang memesan cod ini bertemu korban, korban ini penjual ya, kemudian pelaku mengecek kondisi emasnya dan para pelaku ini menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban," tuturnya.
BACA JUGA:Tok! Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BACA JUGA:Terkuak Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Lali, ketika emas ditangan pelaku mereka langsung kabur.
"Setelah itu, setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur," ujarnya.
Diungkapkannya, kini para pelaku telah ditahan.
BACA JUGA:Tersangka Penipuan Masuk Akpol Terhadap Crazy Rich Makassar Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan TPPU
"Pelaku ada 3 dan sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 363 378 dan juga dilapis dengan 365," ungkapnya.
"Besok akan dilakukan pres rilis. Ini update singkat dari kami." tandasnya.