DEMAK, DISWAY.ID -- Sejumlah warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menerima sertifikay tanah lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada, Jumat, 6 Desember 2024.
Penyerahan sertifikat itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Bambang Bharoto, di Balai Desa Trengguli.
BACA JUGA:Akibat Tanah Longsor di Sukabumi, Akses Jalan Menuju Palabuhanratu Terputus
BACA JUGA:Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali Jawab Tantangan Birokrasi Modern
Dalam kesempatan itu, Kantah Kab. Demak, Bambang mengatakan bahwa program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah.
"Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberikan kemudahan akses terhadap dokumen legal tanah yang mereka miliki," ujar Bambang di lokasi.
Agenda pemberian PTSL itu, dihadiri kurang lebih 50 warga penerima PTSL beserta Kepala Desa Trengguli, Suryoto.
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
BACA JUGA:Upayakan Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri Nusron Minta Dukungan Menko AHY
Kemudian hadir pula Plt Camat Wonosalam, Sarkawi dan juga Kapolsek Wonosalam, Rusmanto.
Sementara itu, dari Kantor Pertanahan setempat dihadiri oleh Ketua Tim 3 PTSL, Sutikno. Lalu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Tukrian. Kemudian, Kepala Subbagian Tata Usaha, Ana Rubiyani.