Pemprov DKI Diganjar Penghargaan Indeks Reformasi Hukum oleh Kementerian Hukum

Senin 16-12-2024,18:13 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diganjar penghargaan Indeks Reformasi Hukum oleh Kementerian Hukum RI pada Senin, 16 Desember 2024

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Auditorium Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), Tangerang, Banten.

BACA JUGA:Pemprov DKI Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:PSSI dan Pemprov DKI Buka Peluang Kerja Sama Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

Provinsi DKI Jakarta masuk dalam nominasi tiga terbaik kategori indeks reformasi hukum tingkat pemerintah provinsi.

”Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta yang telah berupaya mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, transparan, dan berkualitas untuk melayani kepentingan masyarakat, serta dalam rangka mewujudkan transformasi Jakarta menuju kota global,” jelas Teguh.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas berharap, menuju Indonesia Emas 2045 reformasi hukum bukan menjadi slogan saja, tetapi menjadi pilar penting dalam pembangunan nasional.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Menerima Penghargaan Aspek Kinerja Total Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Cakep! Pemprov DKI Jakarta Raih Dua Penghargaan Jelang Akhir 2024

Sehingga penghargaan ini menjadi wujud sinergi antarlembaga dan kontribusi seluruh elemen bangsa yang menjadi kunci utama untuk memberikan pelayanan publik, penegakan hukum, dan perlindungan HAM agar berjalan optimal demi kemajuan bangsa.

Ia juga menekankan, proses transformasi dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang kini dipecah menjadi tiga, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Pemprov DKI Cari Rusun Kosong untuk Merelokasi Korban Kebakaran Kemayoran

BACA JUGA:Usai Naikan UMP Jakarta Sebesar 6,5 Persen, Pemprov DKI Bakal Naikan UMSP

”Saya berharap dan kami terbuka untuk mendapatkan pengawasan, baik eksternal maupun internal. Kepada Ombudsman yang mempunyai tugas mengawasi setiap kebijakan publik,

"Saya mohon bantuannya untuk memberi masukan kepada kementerian hukum agar kementerian ini bisa menjadi pelopor dalam keterbukaan informasi,” jelas Supratman.

Kategori :