PDIP Ungkap Alasan Pecat Jokowi, Singgung Intervensi MK hingga Dukung KIM

Selasa 17-12-2024,08:45 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan resmi mengumumkan pemecatan mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) beserta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

Pemecatan Presiden ke-7 RI tersebut termaktub dalam Surat Keputusan No.1649/KPTS/DPP/XII/2024, ditetapkan pada 14 Desember 2024.

Surat Keputusan ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA:Hensat Soroti Isu Pergantian Ketua Umum PPP, Jokowi Bakal Jadi Solusi Jitu Kembalinya Ka'bah ke Senayan?

BACA JUGA:Daftar Lengkap Upah Minimum 2025 di Jabodetabek, UMK Bekasi Rp5.690.752

Dalam Surat tersebut, PDIP mengungkapkan pemecatan tersebut beralasan Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan dan merusak demokrasi.

"Telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai," demikian isi surat pemecatan Jokowi, dikutip Selasa, 17 Desember 2024.

Isi surat tersebut juga menyebutkan, apa yang dilakukan Jokowi dikategorikan sebagai pelanggaran berat

Selain itu, Jokowi dipecat karena dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan.

"Apabila ternyata anggota atau kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai," lanjut bunyi surat itu.

BACA JUGA:Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari

BACA JUGA:Kenapa PDIP Pecat Jokowi? Singgung Nilai Etik dan Moralitas Politik

Lebih lanjut, PDIP mengungkapkan pertimbangan lainnya terkaita pemecatan itu karena mendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Tindakan dan perbuatan Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024," jelas surat tersebut.

Jokowi juga telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

Kategori :