Alexander Marwata Lolos dari Sidang Etik, Dewas KPK: Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

Selasa 17-12-2024,12:53 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Alexander Marwata lolos dari sidang kode etik, di mana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan bahwa Wakil Ketua KPK tidak terbukti melanggar kode etik.

Diketahui bahwa Alex dilaporkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewas berkesimpulan bahwa perbuatan Terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Selasa 17 Desember 2024.

BACA JUGA:BI Angkat Bicara Atas Pengeledahan oleh KPK Terkait Dana CRS: Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

BACA JUGA:PNM Dorong Pengembangan Kapasitas Usaha Petani Kopi Kintamani Melalui Pemberdayaan dan Koloborasi

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, pertemuan tersebut berada dalam rangka pelaksanaan tugas.

Adapun untuk tugas tersebut adalah untuk menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Kegiatan (pertemuan) itu didampingi oleh pegawai KPK dari Direktorat PLPM (Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat). Serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain," jelas Tessa.

BACA JUGA:PNM Dorong Pengembangan Kapasitas Usaha Petani Kopi Kintamani Melalui Pemberdayaan dan Koloborasi

BACA JUGA:Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Dibekuk di Cibinong Seusai Steam Motor!

Seperti diketahui, Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya, lantaran diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara yakni mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Alex mengakui pertemuan tersebut enam bulan lalu. Kata dia, saat itu Eko ingin melaporkan dugaan korupsi di Bea Cukai terkait impor emas, handphone, dan besi baja. 

Dalam pertemuannya ini, Alex menyebut pertemuan itu tidak memberikan keuntungan bagi dirinya. 

BACA JUGA:Fenomena Penutupan 400 Gerai Alfamart Jadi Sorotan Publik, Ekonom Sebut Ada Tiga Faktor Utama

BACA JUGA:Potret Monumen CB Nganjuk yang Diresmikan Pemerintah, Apa Fungsinya?

Kategori :