Kejagung: Belum Ada Rencana Geledah Rumah Kepala BGN

Senin 15-06-2026,15:57 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
Kejagung: Belum Ada Rencana Geledah Rumah Kepala BGN

Kejagung saat ini masih berfokus pada pengembangan alat bukti serta penelusuran aset dan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara yang tengah disidik.-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung menyampaikan, pihaknya belum ada rencana untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan jika pihaknya masih fokus pada pengembangan dengan mengumpulkan dari pihal yang sudah ditetapkam menjadi tersangka dalam kasus tata kelolal MBG ini.

BACA JUGA:Satlantas Polres Bogor Siapkan One Way di Jalur Puncak Bogor saat Libur Tahun Baru Islam 2026 Besok

"Enggak ada, belum, belum ya. Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan. Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ,"katanya di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. 

Febrie menyebut, hingga kini belum ditemukan keterkaitan yang mengarah pada langkah tersebut.

"Saya rasa sampai saat ini keterkaitan itu belum ada, ya," ucapnya.

Kejagung saat ini masih berfokus pada pengembangan alat bukti serta penelusuran aset dan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara yang tengah disidik.

BACA JUGA:Kemlu Beri Perlindungan Terhadap YY, ART WNI Korban Penganiayaan oleh Majikan di Malaysia

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa surat perintah penyidikan telah dikeluarkan pada 29 Mei 2026.

"Perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujarnya di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.

Selanjutnya, Kejagung juga menetapkan AYS sebagai tersangka dalam kasus ini yang merupakan pihak swasta. 

BACA JUGA:45 Twibbon Tahun Baru Islam 2026 Gratis dan Ucapan, Pasang Sekarang di Medsos!

Diduga, AYS diminta oleh Sony Sonjaya, tersangka lain dalam kasus ini untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: