Kemudian, pada 5 Desember 2024 lalu, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku.
Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan tersebut. Surat penangkapan DPO itu keluar setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.
Sebagai informasi, Harun Masiku menjadi buron setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
BACA JUGA:BI Angkat Bicara Atas Pengeledahan oleh KPK Terkait Dana CSR: Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Lembaga antirasuah menyebut, keberadaan Harun terpantau namun belum bisa dilakukan penangkapan.