JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Yasona menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Minta Dijadwalkan Ulang, Kapan Eks Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK?
BACA JUGA:Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Dapil Sulteng Laporkan Bosnya Atas Dugaan Korupsi ke KPK
Adapun, Yasona diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Usai diperiksa, Yasonna mengaku, bahwa Penyidik KPK memberinya beberapa pertanyaan ketika dirinya masih jadi Ketua DPP PDI Perjuangan dan Menteri Hukum dan HAM.
"Penyidik sangat profesional ya, menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP. Kemudian, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku, itu saja," kata Yasona kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 Desember 2024.
Ia menjelaskan, pada saat menjadi Menteri Hukum dan HAM, Harun Masiku terdeteksi pernah melakukan perjalanan di tahun 2020.
BACA JUGA:Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember
"Kan itu, dia masuk tanggal 6 keluar tanggal 7 (tahun 2020) dan baru belakangan keluar pencekalan," lanjutnya.
Yasonna menyebut, Penyidik KPK tidak memberikan pertanyaan mengenai di mana keberadaan Harun Masiku saat ini.
Seyogyanya Yasona diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 13 Desember 2024. Namun, saat itu politisi partai PDIP itu minta penjadwalan ulang karena sudah ada agenda pada hari itu.
Sebelumnya, Harun Masiku sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.
BACA JUGA:KPK Telusuri Aset Dokter Koas Viral yang Diduga Belum Dilaporkan Dalam LHKPN
Saat itu, Yasona masih menjabat sebagai menteri yang bertanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.