Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Dapil Sulteng Laporkan Bosnya Atas Dugaan Korupsi ke KPK

Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Dapil Sulteng Laporkan Bosnya Atas Dugaan Korupsi ke KPK

Mantan staf ahli anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Irfan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh bosnya.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan staf ahli anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Irfan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh bosnya.

Adapun laporam itu diterima KPK denham tanda bukti penerimaan laporan atau informasi pengaduan masyarakat denhan nomor informasi: 2024-A-04296.

Mantan staf itu memberikam laporan ke KPK dengan menyertakam sejumlah bukti, seperti foto tangkap layar bukti penukaran uang, dan lainnya.

BACA JUGA:Survei Jakpat Ungkap Richeese Factory Jadi Fast Food Brand Lokal Alternatif Paling Favorit

BACA JUGA:Chelsea Untung Besar Rekrut Bintang Manchester United, Marcus Rashford Ideal Pengganti Mykhailo Mudryk

"Laporan kronologi berikut sejumlah bukti itu sudah saya serahkan ke KPK pada Kamis (6/12)," kata Fithrat tersebut kepada Disway.id melalui pesan singkat pada Rabu, 18 Desember 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada salah seorang anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah diduga melakukan rekayasa untuk kepentingan pribadi melaporkan staf ahli fiktif dengan gelar doktor. Selain itu, dia mengaku tidak mendapat gaji selama beberapa bulan.

"Mantan bos saya menyalahgunakan gelar akademik dan pakai staf fiktif untuk memperkaya dirinya sendiri dan merugikan negara," ujarnya.

BACA JUGA:Kemenhub Resmi Buka Angkutan Posko Nataru 2024/2025

BACA JUGA:Sinopsis 404 Run Run, Film Horor Komedi Thailand yang Tayang Januari 2025

Selain itu, staf ahli itu menyatakan mengetahui ada dugaan bagi-bagi uang saat pemilihan pimpinan DPD RI. 

Saat itu, dia diminta anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah itu untuk menukarkan uang dolar Amerika ke mata uang rupiah di salah satu bank.

"Totalnya 13 ribu dolar Amerika atau kalau dirupiahkan Rp 204.680.000. Semua bukti percakapan telepon dan lain-lain sudah saya serahkan ke KPK,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads