Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Pegawai BIN Hingga 150 Persen, Ini Rinciannya

Kamis 19-12-2024,07:35 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang tunjangan BIN naik hingga 150 persen.

Peraturan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN ini di ditandatangani oleh Presidan pada 16 Desember 2024.

"Tunjangan kinerja BIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden berlaku," demikian bunyi Pasal 4 dalam perpres tersebut dikutip Kamis, 19 Desember 2024.

BACA JUGA:Pramono Sudah Kantongi Nama-nama di Tim Transisi Pemerintahan Jakarta

BACA JUGA:Minyak Kita Juga Terkena PPN 12 Persen, Ekonom: Kanaikan Pajak Gak Hanya Buat Barang Mewah

Kepala BIN yang mengepalai dan memimpin lembaga ini diberikan tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan BIN. 

Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai BIN :

  • Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

BACA JUGA:Enzo Maresca Tak Percaya Hasil Tes Doping Mudryk, Misha Bantah Pakai Narkoba!

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 19 Desember 2024

  • Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

BACA JUGA:Hasil Carabao Cup 2024/25: Liverpool Pecundangi Southampton di St Mary's

BACA JUGA:Pentingnya Kemudahan Akses Obat-obatan, Apotek Harus Lengkap dan Terjangkau

  • Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Kategori :