"Keabsahan ini tidak terbantahkan dan menjadi dasar kuat bagi PDIP dalam menjalankan tugas politiknya," tegasnya.
Ronny menjelaskan jika perpanjangan masa kepengurusan DPP PDIP telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai, dimana perpanjangan masa kepengurusan menjadi kewenangan prerogatif Ketua Umum.
Hal tersebut telah diamanatkan oleh Kongres Partai serta ditetapkan dalam Rakernas V PDI Perjuangan Tahun 2024.