Sementara itu, Direktur EFF David Greene menilai jika menutup dan memblokir TikTok adalah sebuah taktik anti-demokrasi.
Apalagi, menurut Greene, pemerintah AS berdalih jika larangan TikTok ini diperlukan karena ancaman yang sampai saat sekarang belum terbukti.
"Menutup platform komunikasi atau mendesak reorganisasi berdasarkan kekhawatiran propaganda asing dan manipulasi anti-sosial adalah taktik yang sangat anti-demokrasi yang dikutuk AS secara global," ujar Greene.
"Kami senang Mahkamah Agung akan menangani kasus ini dan akan mendesak para hakim untuk menerapkan pengawasan Amandemen Pertama sebagaimana mestinya," sambungnya.