Soal PPN 12 Persen, Maman Abdurrahman Pastikan Perlindungan UMKM

Sabtu 21-12-2024,11:29 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Maman Abdurrahman, mengungkapkan kebijakan pemerintah terkait penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12 persen, yang rencananya akan berlaku mulai Januari 2025.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk mengatasi dampak ekonomi setelah pandemi COVID-19.

Kebijakan ini adalah hasil dari kesepakatan antara pemerintah dan legislatif dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi negara yang masih dalam proses pemulihan.

"Kami harus memastikan keberlanjutan sektor ekonomi masyarakat sambil mengamankan stabilitas fiskal," ujar Maman di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat 20 Desember 2024.

Ia menyebut, kebijakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, pemerintah memberikan sejumlah insentif, salah satunya insentif PPh final sebesar 0,5% yang berlaku selama tujuh tahun bagi pengusaha UMKM dengan omzet tahunan hingga 4,8 miliar rupiah.

"Kami ingin membantu pelaku UMKM untuk bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi pasca-COVID-19," tambah Maman.

Terkait adanya penolakan yang muncul terkait kenaikan PPN, Maman mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan paket insentif senilai Rp 265 triliun

"Sekitar 95% dari anggaran tersebut akan digunakan untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah serta UMKM," ujarnya.

Selain itu, Maman juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kenaikan PPN tidak mempengaruhi harga barang pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Maman menegaskan, kebijakan ini bukanlah langkah untuk mengurangi insentif bagi UMKM, melainkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah proses pemulihan pasca-pandemi.

"Kami tetap berkomitmen untuk melindungi sektor UMKM dan masyarakat agar tidak terbebani oleh kebijakan ini," jelasnya.

Kategori :