JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya menerima laporan polisi (LP) dugaan perzinaan yang sebelumnya viral karena istri diduga lindas suaminya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu diterima pada Rabu 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Lihat Ada Korban Tewas Terlindas, Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Slipi Istighfar
BACA JUGA:Istri Aniaya Suami Hingga Patah Kaki Usai Dipergoki Selingkuh, Polisi: Sudah Penyidikan
"Ya benar laporan telah diterima Polda Metro Jaya terkait dugaan perzinaan oleh pelapor AG," katanya kepada awak media, Sabtu 21 Desember 2024.
Diungkapkannya, kronologinya berawal saat AG mengetahui terlapor MS yang merupakan istri sahnya diduga berada di apartemen.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa terlapor merupakan istri sah korban, pada tanggal 6 November 2024 korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seseorang yang bukan suami sahnya," ungkapnya.
Dijelaskannya, akibat hal itu AG melaporkan istrinya itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perzinaan.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan. Korban mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Viral Maling Kotak Amal Diikat di Tiang oleh Warga Rumpin Bogor, Kepergok saat Ambil Uang
BACA JUGA:Ibu Muda di Bekasi Alami KDRT, Tak Tahan Sikap Kasar Suami Berujung Laporan Polisi
Kasus itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyasar seorang pria ketika memergoki istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain.
Peristiwa terjadi sejak 8 Desember 2024 di daerah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Lilipaly menuturkan kasus dugaan KDRT itu sudah naik penyidikan.