JAKARTA, DISWAY.ID - Banyak masyarakat masih binggung dengan cara hitung PPN 12 persen e-wallet, di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara dalam menanggapi kekisruhan yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif tersebut.
Adapun kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang juga akan menyasar pada sistem pembayaran non-tunai elektronik seperto QRIS.
Dalam keterangannya, DJP menyatakan bahwa sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA:Heri Kuncoro Pemilik Klub Malam Blue Fish Damprat Alvin Lim: Jaga Mulutnya
BACA JUGA:Dokter Paksa Mahasiswi Perawat VCS di Kabupaten Belu: Perawat Mah Makanan Dokter, Ini Aturan di RS!
Kenaikan dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," tulis DJP dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin 23 Desember 2024.
Sementara itu mengenai pemberlakukan PPN 12 persen pada tarif uang elektronik seperti QRIS sendiri, DJP juga menambahkan bahwa pemberlakuan PPN atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
BACA JUGA:Pengamat Kepolisian Minta Dirresnarkoba Patut Diperiksa Buntut 18 Oknum Polisi Peras Penonton DWP
Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru.
Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut:
1. Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
- 11% x Rp 1.500 = Rp 165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
- 12% x Rp 1.500 = Rp180.