Atas adanya peristiwa ini dan untuk menghindari kejadian serupa, KAI Daop 9 Jember langsung melakukan pemagaran pada lokasi kejadian, agar tidak digunakan oleh kendaraan untuk melintas.
"Kami KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," kata Cahyo.
"Sementara itu, sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," terangnya.
BACA JUGA:Kompolnas: 18 Polisi yang Diduga Peras Penonton DWP Harus Diberi Sanksi Tegas
BACA JUGA:5 Bank yang Libur Desember 2024 saat Perayaan Nataru, Ada Mandiri hingga BCA!
KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya insiden yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api.
"Jangan terburu-buru, pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Cahyo.