Netflix, Spotify, dan Youtube Premium Bakal Kena PPN 12%? Begini Penjelasan DJP

Senin 23-12-2024,16:13 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti buka suara soal dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap Spotify, Netflix, Spotify, dan Youtube Premium.

Menurutnya, hal itu bukanlah sebuah kebijakan yang baru.

BACA JUGA:Ramai Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Cek Faktanya Menurut Kemenkeu

BACA JUGA:Geram Dituding Soal PPN 12 Persen, PDIP Hanya Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikannya

"Spotify, Netflix itu termasuk jasa yang PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). yang saya katakan tadi itu sudah dikenakan. Bukan pajak baru," kata Astuti di kantor DJP, Senin, 23 Desember 2024.

Ia menjelaskan kenaikan PPN tersebut bukan sebesar 12% melainkan hanya 1%.

"Bukan pajak baru lah. Itu yang dikenakan tiba-tiba 12 persen, Bukan (12 persen). Kenaikannya 1 persen," imbuhnya.

BACA JUGA:Cara Hitung PPN 12 Persen e-Wallet

BACA JUGA:Nasdem Sentil PDIP Inkonsisten Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Menurutnya, kenaikan pajak tersebut telah terjadi sejak 2022. Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh pihak terutama Gen Z untuk tidak khawatir atas kenaikan pajak ini.

"Selama ini pun sudah dikenakan dan bukan pajak baru intinya. Itu bukan pajak baru.  Selama ini pun sudah ada. Kalau kenaikan itu cuma 1 persen," jelasnya.


Netflix dan aplikasi streaming lainnya dikenakan PPN 12%--Teslariu Mihai on unsplash.com

Sebelumnya, pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layanan hiburan film dan musik seperti Netflix dan Spotify bakal naik menjadi 12 persen di tahun 2025.

Keputusan ini dikonfirmasi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.

"Iya kena [PPN naik 12 persen], sama [baik Netflix, Spotify dan sejenisnya]," kata dia kepada awak media saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Kategori :