JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami soal ekspor batu bara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
Pemeriksaan tersebut dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara.
BACA JUGA:Belum Lama Bebas, Panji Gumilang Mau Disidang Lagi Terkait Kasus TPPU
BACA JUGA:Tersangka Penipuan Masuk Akpol Terhadap Crazy Rich Makassar Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan TPPU
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi hadir didalami terkait dengan Ekspor Batu Bara," ujar Tessa kepada wartawan pada Senin, 23 Desember 2024.
Sekadar informasi, Askolani menjabat Dirjen Bea dan Cukai sejak 12 Maret 2021. Ia juga menjabat Komisaris BNI.
Sebelum ini, KPK juga telah memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.
BACA JUGA:KPK Sebut Keluarga Rafael Alun Bisa Ikut Terjerat Dugaan TPPU
BACA JUGA:Penyidik KPK Dalami TPPU SYL dari Auditor Utama BPK Kasus X-Ray Kementan
Isa dilantik menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu yang membidangi pengelolaan uang negara pada 12 Maret 2021.
Tugas Dirjen Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Isa pernah menerima penghargaan seperti Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan oleh Presiden RI atas pengabdiannya.
Sementara itu, berkaitan dengan kasus yang sedang diusut, KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
BACA JUGA:Kajian UI di Pasar Minggu: Pendataan Transaksi Cegah TPPU dan Pendanaan Teroris