Kajian UI di Pasar Minggu: Pendataan Transaksi Cegah TPPU dan Pendanaan Teroris
Kriminolog dari FISIP UI, Adrianus Meliala jelaskan kajian aktivitas ekonomi di Polsek Pasar Minggu, Jakarta.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Universitas Indonesia (UI) menggelar kajian terkait pentingnya pendataan transaksi ekonomi dengan mencegah terjadinya tindak pidana.
Salah satunya mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) hingga pendanaan aksi terorisme.
Dalam kajiannya, sampel yang diambil mengenai aktivitas ekonomi di wilayah Pasar Minggu.
Hasil dari kajian UI itu menunjukkan ada 44 persen pedagang yang belum menerapkan sistem transaksi tercatat. Artinya, sebagian besar para pedagang hanya mengandalkan transaksi secara cash atau tunai.
BACA JUGA:Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital
Kriminolog dari FISIP UI, Adrianus Meliala mengatakan cukup banyak aktivitas ekonomi lokal yang hingga kini belum terdata atau disebut sebagai underground economy.
Menurutnya, penerapan transaksi ekonomi terdata terbilang mudah.
Disebutkannya, seperti dengan menerapkan metode pembayaran menggunakan sistem perbankan seperti transfer atau QRIS.
Dengan menggunakan metode itu, maka seluruh transaksi keuangan akan tercatat dalam sistem perbankan.
"Jadi kalau kita beli sesuatu enggak tercatat, enggak bayar pajak, maka yang tahu hanya kita berdua (penjual dan pembeli," katanya, dikutip Jumat 4 Oktober 2024.
Diungkapkannya, transaksi ekonomi tidak terdata itu bisa menjadi celah atau pintu masuk terjadinya tindak pidana.
BACA JUGA:Jadi Anggota DPR RI, Verrell Bramasta Janji Tak Bolos Rapat
Dijelaskannya, transaksi semacam itu juga tidak bisa dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Disebutkannya, adanya pendataan ini akan memudahkan PPATK dalam melacak transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: