JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan ganjil genap saat libur Natal 2024 tidak diberlakukan.
Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap selama dua hari.
Penerapan ganjil genap saat libur Natal 2024 ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2024.
BACA JUGA:Ingat! Ada Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Selama Libur Nataru, Catat Jadwalnya
"Namun, pada hari Rabu-Kamis, 25 dan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak berlaku karena merupakan hari libur nasional," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo.
Sementara itu, Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang memperingati kelahiran Yesus Kristus.
Tahun ini, Hari Natal 2024 jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sedangkan, Kamis, 26 Desember 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2024.
Oleh karena itu, jadwal ganjil genap Jakarta saat libur Natal 2024 tanggal 25-26 Desember 2024 ditiadakan.
BACA JUGA:8 Jalur Alternatif ke Puncak Bogor Naik Mobil saat Libur Nataru 2024/2025, Solusi Hindari Macet
Peniadaan ganjil genap di Jakarta saat libur Natal 2024 dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Oleh karena itu, pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih bebas melintas saat penerapan ganjil genap di Jakarta saat libur Natal 2024 tidak diberlakukan.
Meski ditiadakan, pengendara diimbau untuk selalu menaati peraturan yang ada dengan berkendara secara tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan.