Ramai Protes Pemakaian QRIS Dikenai PPN, DJP Berikan Tanggapan

Selasa 24-12-2024,11:31 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu merespons kekhawatiran masyarakat akan dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen kepada sistem pembayaran elektronik e-wallet seperti QRIS.

DJP menyatakan tidak dapat menjamin kalau nantinya harga barang akan naik imbas dari PPN ini.

BACA JUGA:Netflix, Spotify, dan Youtube Premium Bakal Kena PPN 12%? Begini Penjelasan DJP

BACA JUGA:Kena PPN 12%, Harga Barang Bakal Naik Jika Bayar Pakai QRIS?

Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyatakan bahwa pemungutan tarif PPN diambil dari biaya Merchant Discount Rate (MDR). Dengan kata lain, tarif PPN ini ditanggung oleh para pedagang, bukan konsumen.

"Apa ada jaminan? DJP gak bisa jamin," ucap Dwi dalam agenda Media Briefing, yang digelar di Kantor DJP, Jakarta Selatan, pada Senin 23 Desember 2024.

Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa pemberlakuan tarif PPN 12 persen kepada sejumlah layanan streaming seperti Netflix, Youtube Premium, Spotify, dan sebagainya sebenarnya bukanlah kebijakan baru.

Dwi menerangkan, platform layanan streaming seperti Netflix, Youtube Premium, dan Spotify semuanya merupakan objek pajak PPN PMSE, yang sudah diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

BACA JUGA:Makin Mudah, Transaksi Tanpa Ribet dengan Qris BRImo, Bisa Dimana Saja

"Yang dibayar masyarakat selama ini itu sudah ada pajaknya. Jadi, bukan pajak baru intinya," jelas Dwi.

Sebelumnya, DJP sendiri dalam keterangan tertulisnya juga menyatakan bahwa dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut. Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru.

Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut:

1) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11% x Rp 1.500 = Rp 165.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 

Kategori :