6 Tahanan Kasus Korupsi Dapat Fasilitas Perayaan Natal dari KPK

Selasa 24-12-2024,14:07 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan gelar perayaan Natal bagi tahanan kasus dugaan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih pada Rabu, 25 Desember 2024. 

"Perayaan Natal akan dilaksanakan pada Rabu (25/12) pkl. 13.30 sampai dengan 15.00 WIB, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 24 Desember 2024.

BACA JUGA:Viral Lagi Video Megawati Ancam Labrak KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto: Saya Nggak Bohong!

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap

Sementara itu, untuk layanan kunjungan keluarga, kata Budi, akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa ada enam orang tahanan kasus dugaan korupsi yang beragama Nasrasi.

Dalam hal ini, Budi tak merinci identitas dari keenam orang tersebut. 

Sebelumnya, KPK mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Natal 2024.

BACA JUGA:Hasto Akui Telah Terima Kabar Akan Dijadikan Tersangka KPK: Saya Akan Melawan

BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Ditetapkan Tersangka KPK

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat,"ujar Budi dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Budi menambahkan bahwa penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik, yang bisa berisiko sanksi pidana.

Para ASN wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima.

Kategori :