PDIP Sebut Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK Seperti Teror!

Rabu 25-12-2024,07:36 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menuding penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK adalah bentuk sebuah teror.

"Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi,” kata  Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024 malam.

Pihaknya menyebut situasi ini sebagai bentuk teror. 

BACA JUGA:Tak Ada Bukti Baru, PDIP: Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK Dipaksakan dan Kriminalisasi!

“Kami menduga, memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDIP dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” katanya. 

Ia mengatakan penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merupakan bentuk kriminalisasi dan dipaksakan.

BACA JUGA:Komarudin Watubun: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Bukti PDIP Mau Diawut-awut!

"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," ujar Ronny.

Ia menyebut terdapat beberapa indikasi yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya, terdapat upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku.

BACA JUGA:Bendungan Hasto

"Baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan," imbuhnya.

Kedua, lanjut Ronny, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.

BACA JUGA:Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!

"Terakhir adanya pembocoran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada media massa/publik yang sebenarnya bersifat rahasia," paparnya.

Ia menegaskan kasus suap Harun Masiku sebetulnya sudah berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa sudah menyelesaikan masa hukuman. 

Kategori :