TANGERANG, DISWAY.ID - Sengketa pembebasan tanah milik Mat Solar yang sempat heboh untuk proyek jalan tol seperti yang diungkap politisi Rieke Diah Pitaloka akhirnya memasuki babak baru yakni sidang perdana.
Sayangnya, sidang perdana kasus sengketa milik komedian Mat Solar yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 24 April 2024 berujung ditunda.
Pada agenda sidang sengketa pembebasan lahan ini, baik dari pihak Mat Solar dan tergugat tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya saja.
BACA JUGA:Kronologi Rumah Mat Solar Disatroni Maling, Sang Istri Sedang Tidur
Adapun alasan mengapa sidang kasus sengketa pembebasan lahan ditunda lantaran pihak Mat Solar belum melengkapi berkas administrasi.
Hal tersebut diungkap oleh Endang Hadrian selaku Kuasa Hukum tergugat yakni Idris.
BACA JUGA:Rumah Mat Solar Disatroni Maling, Anak Curiga Pelakunya Orang Dekat
"Agenda hari ini adalah sidang pertama di mana pada sidang tersebut ada rencana pencocokan identitas, namun berhubung dari legal standing-nya dari surat kuasa tadi sebut cap jempol. Tetapi ada administrasi yang belum dilengkapi, maka majelis hakim menunda sidang tersebut," ucap Endang Hadrian, kuasa hukum Idris selaku tergugat, dikutip Selasa 24 Desember 2024.
Sidang sengketa pembebasan lahan ini akan dilanjutkan pada tanggal 7 Januari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Rumah Disatroni Maling, Anak Mat Solar Alami Rugi Hingga Puluhan Juta
"Ditunda sampai tanggal 7 Januari 2025, menyangkut legal standing-nya si penggugat nih apakah gugatan mau dilanjutkan atau mau dicabut karena legal standing-nya belum jelas sehingga sidang hari ini ditunda," ucap Endang.
Lebih lanjut, Endang menyebut pemerintah memberikan uang ganti rugi untuk pembebasan lahan guna pembangunan jalan tol tersebut sebesar Rp 3,3 miliar.
BACA JUGA:Cerita Tanah Mat Solar yang Kena Proyek Tol Cinere-Serpong, Belum Dibayar Pemerintah
Dalam menyelesaikan permasalahan ini, Pihak Idris mengatakan ada dua langkah yang bisa ditempuh.
"Uangnya tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sini sebesar 3,3 M," ujar Endang Hadrian.