Ada dua solusi yang digulirkan dalam kasus ini.
"Pemerintah menilai ini ada sengketa, jadi ada dua solusi, pertama melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian untuk memastikan siapa pemilik yang sebenarnya di atas tanah tersebut nanti dialah yang bisa mengambil uang konsinyasi tersebut," pungkasnya.