Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani.
Pastikan bahwa respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.
"Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id," ujar Dwi.
Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas.
Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025 nanti.
Sementara itu untuk informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, masyarakat bisa mengunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ untuk informasi lebih lanjut.