Ia juga menyarankan agar angkutan barang yang jaraknya lebih dari 500 km sebaiknya dialihkan ke moda transportasi lain seperti kereta api atau kapal.
BACA JUGA:Daftar Jalan Tol Dapat Diskon Tarif Tol 10 Persen saat Libur Nataru 2024/2025, Cek Jadwalnya
BACA JUGA:Bus Tabrak Truk di Tol Cipularang, Dua Meninggal Dunia
Pemerintah, lanjut Djoko, harus segera mengambil langkah nyata untuk menanggulangi masalah ini dengan menyusun regulasi yang jelas untuk upah pengemudi serta mengatur sistem manajemen keselamatan yang lebih profesional.
"Kecelakaan truk yang terus terjadi bukanlah nasib, tetapi akibat dari pengabaian dalam perencanaan dan pengawasan," tandasnya.