Eks Penyidik KPK Sebut Yasonna Laoly Saksi Kunci Harun Masiku

Kamis 26-12-2024,16:32 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudo Purnomo, menilai tindakan Lembaga Antirasuah untuk melakukan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP, Yasonna H. Laoly merupakan keputusan yang tepat.

"Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri sehingga sewaktu waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri," ujar Yudi kepada wartawan pada Kamis, 26 Desember 2024.

BACA JUGA:Yasonna Laolly Dicekal ke Luar Negeri Pasca Status Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK di Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA

Kemudian, menurut Yudi, ia beranggapan bahwa Yasona saksi kunci dalam perkara ini. Sudah sepatutnya, penyidik KPK melakukan pencekalan.

"Kita tahu bahwa Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan," kata Yudi.

Lebih lanjut, Mantan pegawai KPK ini meminta kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasona untuk menahan paspor mereka.

"Kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada hasto dan yasona pencekalan mereka dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara," imbuhnya.

BACA JUGA:Minta Dijadwalkan Ulang, Kapan Eks Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK?

BACA JUGA:Yasonna Laoly Batal Diperiksa, KPK : Minta Dijadwalkan Ulang

Adapun, kata Yudi, pencekalan paspor ini dilakukan sampai masa pelarangan keluar negeri selesai enam bulan atau nanti diperpanjang lagi enam bulan tergantung kebutuhan penyidik. 

Terakhir, Yudi mengatakan kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik.

Terbaru, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. 

BACA JUGA:Jumat Besok, Yasonna Laoly Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku

Kategori :