"Kami menurunkan penumpang di Stasiun Pasar Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut dan memasukkan penumpang ke dalam daftar hitam selama 180 hari, yang berarti ia tidak diizinkan menggunakan layanan kereta api dalam periode tersebut," tegas Krisbi.
PT KAI mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam menggunakan transportasi kereta api.
"Tindakan ini melanggar ketentuan yang berlaku dan menunjukkan kurangnya etika dalam bertransportasi. Kami mengharapkan semua pelanggan untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama," tandas Krisbi.