KAI Ingatkan Kembali Aturan Bagasi di Dalam Kereta, Melebihi Ketentuan Siap-siap Kena Bea

Jumat 27-12-2024,17:27 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang yang ingin berangkat dari Stasiun Gambir, Pasarsenen maupun Bekasi untuk membawa bagasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.

BACA JUGA:Apa Itu Aplikasi E-Porter? KAI Mudahkan Pelayanan Bagasi Penumpang

BACA JUGA:PPIH Rilis Ketentuan Bagasi yang Bisa Dibawa Pulang Jemaah Haji Indonesia

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi, " kata Ixfan Jumat 27 Desember 2024.

Ixfan menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.

Selain itu, Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

BACA JUGA:Catat Aturan Baru Bagasi Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Lebaran 2024, Awas Jangan Kelebihan!

BACA JUGA:Long Weekend Tiba, Penumpang KAI Melonjak 44%! Jangan Sampai Kelebihan Bagasi

KAI meminta kepada penumpang untuk dapat meletakan barang bawaannya pada rak bagasi diatas tempat duduk atau diletakan ditempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak dapat menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tutur Ixfan.

Perlu diketahui kata Ixfan, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Rugi, Ini Aturan Bagasi di Kereta Api

BACA JUGA:Viral Penumpang Etihad Indonesia Gagal Terbang Gegara Kelebihan Bagasi Kabin

Selain itu, tak lupa Ixfan juga mengingatkan kembali kepada penumpang terkait penggunaan fasilitas colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya bisa digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.

Kategori :