"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, pada Kamis 26 Desember 2024.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang korupsi dan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi," tegas Mahfud.