"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim tak sependapat dengan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Alhasil, hukuman yang diterima Harvey adalah separuh hukuman dari tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis.
BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis Hukuman 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum: Kami Belum Puas
Hakim Eko menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi dan tak mengindahkan alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta terkait kerja sama dengan PT Timah. Karena itulah, hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.
"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta. Karena Terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," ujar hakim Eko.
"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT timah TBK," imbuhnya.
Hakim menilai peran Harvey hanya sebatas perwakilan dari PT RBT. Harvey dinilai tidak berperan besar dalam kerja sama dengan PT Timah sehingga PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.
BACA JUGA:Kata Kejagung Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Banding?
Menurut hakim, tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Hakim mengatakan hukuman Harvey harus dikurangi.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga Terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," kata hakim Eko.
Selain Harvey, rekannya yakni Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 14 tahun penjara.
Lalu, Reza Andriansyah tuntutan 8 tahun bui dan divonisnya 5 tahun penjara.