Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Konten yang Dianggap Provokasi Kenaikan PPN 12 Persen Pasca Dilaporkan ke MKD

Senin 30-12-2024,13:17 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.

Namun, MKD memutuskan menunda sidang tersebut lantaran masih dalam keadaan reses.

Kategori :