Zulhas menegaskan bahwa seluruh produk pangan dalam negeri tidak akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Jelas, mau beras ketan, mau beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri,” tandasnya.