"Sampai hari ini yang sudah diputus dua. Direktur sama Kanit dengan putusan PTDH dan mereka melakukan banding untuk itu," bebernya.
Diketahui, hasil sidang etik terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya disampaikan Kompolnas.
Anam mengatakan jika Donald Parlaungan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
"Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba terus Kanitnya juga di PTDH," katanya.