Dalam akun media sosialnya, Jimly menuliskan akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk pemilu 2029 yang akanaa datang.
“Ini kado tahun baru 2025 yg mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,” tambahnya.