Putusan MK Soal Agama: Nikah Wajib Berdasar Agama, Pendidikan Agama Wajib Diterapkan di Sekolah

Sabtu 04-01-2025,07:44 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat secara resmi telah mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.

Pendidikan agama di sekolah sebagai langkah konsekuensi atau tindak lanjut penerapan Pancasila sebagai dasar bernegara.

Pancasila sebagai ideologi disebut juga digambarkan sebagai konsekuensi pengajaran agama dalam dunia pendidikan yang sudah ada sejak lama.

Arief menyebut hal tersebut saat membaca draf putusan tentang uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada Jumat, 3 Januari 2025

BACA JUGA:Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan

Berdasarkan penilaian MK, pendidikan nasional harus diterapkan secara demokratis dan berkeadilan.

Selain itu juga harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Bahkan potensi peserta didik berpotensi menjadi manusia yang beriman dan bertakwa dengan adanya pendidikan nasional.

"Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan," imbuh Arief Hidayat.

BACA JUGA:Sri Mulyani Dorong Pendidikan Saham Jadi Mata Pelajaran SD, Mungkinkah?

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), pendidikan agama di sekolah adalah suatu kewajiban yang dapat dijustifikasi secara tepat.

Jadi, para siswa punya hak dan kewajiban untuk menerima pendidikan agama karena hal tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kelangsungan hidup beragama di negara Pancasila.

Permohonan pemohon untuk menjadikan pendidikan agama sebagai pilihan mata pelajaran dan bukan sebagai kewajiban ditolak oleh MK.

Keputusan tersebut diambil karena MK percaya bahwa hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem pendidikan nasional.

BACA JUGA:Realisasikan Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, DPRD Bakal Revisi Perda terkait Pendidikan

Kategori :