Kasus Paman Birin Mangkrak, KPK Sebut Belum Ada Sprindik Baru

Sabtu 04-01-2025,14:35 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.  

BACA JUGA: Kejagung Kantongi Nama Tersangka Korupsi Rp115 Triliun Kasus Impor Minyak?

BACA JUGA: Maman Abdurrahman Dapat Perintah Khusus Prabowo, Bikin Pelaku UMKM Senyum Penuh!

Sebagai penerima yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL). 

Dalam perkara ini, para tersangka penerima disangkakan lewat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sedangkan sebagai pemberi informasi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :