Selain kepada pasangan calon, KPUD Jakarta juga akan mengirimkan undangan kepada jajaran Forkopimda di Jakarta, yang mencakup Pj Gubernur, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, hingga DPRD Jakarta.
Dody Wijaya, Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU Jakarta, juga memberikan informasi mengenai kemungkinan waktu penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta.
BACA JUGA:Viral Emak-emak di Kemayoran Suruh Putrinya Curi Hp di Dasbor Motor, Polisi: Kami Cek!
BACA JUGA:Karang Taruna DKI Gelar Pemilihan Ketua Baru: Jangan Dipolitisasi!
Menurutnya, penetapan akan dilakukan pada Kamis 9 Januari 2025 atau bersamaan dengan penetapan pemenang Pilkada Serentak 2024.
"Kami menunggu surat dari KPU RI, informasinya surat dinas dari KPU RI akan disampaikan besok hari Senin. Maka paling lama tiga hari, hari Selasa, Rabu, Kamis. Jadi insya Allah hari Kamis kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih," jelas Dody.