"Sudah naik penyidikan, tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan," ujarnya.
"Kasus pidananya masih dalam proses di Polres Pemalang," lanjutnya.
Diketahui WR diduga melakukan penipuan karena berjanji meloloskan dua anak korban S.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Pemerasan Penonton DWP, 18 Oknum Polri Diamankan Propam: Bakal Disanksi Tegas
Kemudian S melaporkan kasusnya ke Polres Pemalang pada September 2024 setelah mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta.
Korban, yang merupakan seorang perajin gerabah, mengumpulkan uang tersebut setelah menjual sawahnya.