Adapun, Hasto merupakan tersangka dalam aksus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sedangkan, Ketua KPK Setyo Budiyanto menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak suap kepada Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Seharusnya, Sekjen PDI-Perjuangan itu diperiksa KPK dalam kasus yang menjeratnya pada Senin, 6 Januari 2025.