Bandel! 20 Truk Tanah di Kota Tangerang Ditilang Akibat Langgar Jam Operasional

Rabu 08-01-2025,20:24 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

"Aturan jam operasional yang berlaku yaitu Perwal Kota Tangerang yaitu pukul 22.00-05.00 WIB," ungkapnya.

"Jika melanggar ketentuan itu maka secara otomatis kami akan mengenakan tindakan hukum, dan saat ini kami memiliki beberapa pos pantau untuk menyekat operasional truk-truk tanah yang melanggar aturan," sambungnya menutup.

Kategori :