"Aturan jam operasional yang berlaku yaitu Perwal Kota Tangerang yaitu pukul 22.00-05.00 WIB," ungkapnya.
"Jika melanggar ketentuan itu maka secara otomatis kami akan mengenakan tindakan hukum, dan saat ini kami memiliki beberapa pos pantau untuk menyekat operasional truk-truk tanah yang melanggar aturan," sambungnya menutup.